Senin, 06 Februari 2012
Sertifikasi Dosen
PERSYARATAN
PESERTA SERTIFIKASI DOSEN
Persyaratan Peserta :
1. Memiliki kualifikasi akademik
sekurang-kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang
terakreditasi;
2. Dosen tetap di perguruan tinggi
negeri atau dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat
atau dosen tetap yayasan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi
kuasa oleh Mendiknas (pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20
tahun 2008);
3. Telah memiliki masa kerja
sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai
dosen tetap;
4. Memiliki jabatan akademik
sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
5. Melaksanakan Tridharma perguruan
tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada
setiap semester di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap.
Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi
diperhitungkan sks-nya sesuai aturan yang berlaku;
6. Dosen yang belum memiliki
kualifikasi akademik magister (S2)/setara dapat mengikuti sertifikasi apabila
(a) mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 tahun sebagai
dosen, atau mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IV/c, dan
(b) memiliki kriteria sesuai butir 2 sd 5 di atas;
Sumber : http://serdos.dikti.go.id
Sumber : http://serdos.dikti.go.id
Langganan:
Postingan (Atom)